NEWS24.CO.ID - Buntut mengalungkan bendera merah putih, seorang pria asal Riau harus berurusan dengan hukum.
Dia dinilai melecehkan bendera merah putih sebagai simbol negara, dengan mengalungkannya ke anjing.
Sebelumnya, video aksi mengalungkan bendera ke anjing ini sempat viral di media sosial.
Sontak, kejadian ini langsung menuai pro dan kontra.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris sampai buka suara terkait kasus ini.
Dilansir TribunHealth.com dari TribunJatim, berikut ini fakta-faktanya.
Baca juga: 16 Jurusan yang Bakal Banyak Lowongan pada Tes CPNS 2023, Termasuk Hukum dan Multimedia
Viral di medsos
Video pria mengalungkan bendera merah putih ke anjing viral di medsos.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau
Dalam video yang beredar, terlihat di leher anjing berbulu coklat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.
Pihak perekam merasa geram melihat aksi pria kalungkan bendera merah putih ke anjing.
"Masak dianggap sepele (bendera merah putih dipasang ke leher anjing)," kata perekam video.
Diketahui pelaku yang berinisial RH ini merupakan karyawan PT SAS Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku tampak santai dan menganggap apa yang dia lakukan sebagai hal biasa.
Baca juga: Berniat Putuskan Hubungan Terlarang dengan Pak Kades, Wanita Ini Dianiaya hingga Bersimbah Darah
Berbuntut urusan hukum, dianggap menghina simbol negara
Kasus ini rupanya berbuntut panjang.
RH diperkisa kepolisian terkait dugaan menghina simbol negara.
"Dugaan penghinaan terhadap simbol negara oleh pegawai PT SAS, sudah ditangani Polsek Pinggir," kata Setyo pada Jumat (11/8/23).
Selain itu AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, teman pelaku sempat memintah agar RH melepaskan bendera dari leher anjing tersebut.
Namun RH menolak.
Pelaku disebut mengatakan, "Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus", seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut informasi yang dihimpun, RH merupakan warga asal Penjaringan, Jakarta.
Ia merupakan karyawan perusahaan PT SAS dan menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha.
Setyo mengatakan, pelaku memasangkan bendera merah putih ke leher anjing.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.
Baca juga: Orang Tua yang Ketapel Guru hingga Buta Jadi Tersangka, Anak Tersangka Diminta Masuk Sekolah Lagi
Minta maaf, tak bermaksud menghina
Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.
Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.
"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.
Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya mau memeriahkan 17 Agustus.
Pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat bendera merah putih berukuran kecil.
Bendera ini awalnya untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Tak Perlu Operasi Bedah, dr. Nanda Jelaskan Pemasangan Ring Jantung Dilakukan dengan Prosedur Ini
Tersangka
Kini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria ini sendiri terancam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
Hotman Paris angkat suara
Terkait hal itu, Hotman Paris pun buka suara pada Minggu (13/8/2023).
Melalui akun Instagram-nya, Hotman Paris bertanya, apakah apabila kalungkan bendera merah putih di leher binatang lain, akan jadi tersangka.
"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk?" tulis Hotman Paris.
Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.
Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.
"Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris.
Lebih lanjut lagi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris juga sempat menanyakan soal di manakah unsur pidana atas kasus mengalungkan bendera merah putih di leher anjing tersebut.
Hotman Paris juga meminta Kapolda dan Kapolres yang membawahi daerah Bengkalis untuk mempertimbangkan di mana unsur pidana kasus yang menimpa RH sebelumnya.
Unggahan Hotman Paris itu pun menuai banyak komentar dari netizen yang mendukung sang pengacara kondang.
Dapatkan produk kesehatan di sini
(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Sumber : TRIBUNNEWS.COM