NEWS24.CO.ID

Economy

Nikmati Tax Holiday 30 Tahun dan Insentif Murah Lainnya untuk Penanam Modal Baru

NEWS24.CO.ID

Nikmati Tax Holiday 30 Tahun dan Insentif Murah Lainnya untuk Penanam Modal Baru Nikmati Tax Holiday 30 Tahun dan Insentif Murah Lainnya untuk Penanam Modal Baru
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyoroti insentif yang besar bagi perusahaan yang berinvestasi di proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Peraturan pemerintah tentang insentif, kata dia, sedang dalam tahap finalisasi.

Bambang menyebutkan, salah satu insentif yang dibahas adalah tax holiday tahap awal selama 30 tahun bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor infrastruktur dan layanan publik senilai Rp10 miliar.


Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

“Ini lebih lama dari daerah lain. Itu salah satu contohnya,” ujarnya dalam acara pre-market sounding proyek ibu kota negara di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2022.

Keringanan pajak juga akan diberikan kepada investor yang membangun fasilitas ekonomi, seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas wisata. Investor akan mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.

Bambang melanjutkan, investor yang mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang tertentu bisa mendapatkan potongan pajak super hingga 350 persen. Seluruh manfaat tersebut, lanjut dia, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang sedang dalam tahap finalisasi.


Read More : Kemenperin Sebut Industri Makanan dan Minuman di Indonesia Tengah Memasuki Masa Krisis

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebelumnya mengumumkan bahwa investasi di IKN Nusantara terbuka lebar. Dia meminta semua pihak tidak ragu-ragu untuk berinvestasi di proyek ibu kota baru karena payung hukumnya sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disetujui oleh 93 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini adalah kesempatan emas yang tidak akan terulang lagi,” ujarnya.

 

***

Loading...

Related Article