NEWS24.CO.ID

Crime

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Perdagangan Seks di Bawah Umur

NEWS24.CO.ID

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Perdagangan Seks di Bawah Umur Polda Metro Jaya Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Perdagangan Seks di Bawah Umur
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemarin menangkap dua orang yang diduga memperdagangkan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat. Para tersangka adalah EMT, seorang wanita berusia 41 tahun, dan seorang pria muda bernama RR, 17 tahun, yang kini ditahan polisi untuk keperluan penyelidikan.

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 di Kalideres, Jakarta Barat," kata Kabag Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan di sini pada Selasa, 20 September.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Menurut Zulpan, EMT dan RR menawarkan pekerjaan seks kepada korbannya, menjanjikan mereka akan menghasilkan banyak uang. Sebagai gantinya, mereka mengambil uang itu sebagai imbalan sewa dan makanan para korban.

Mereka melarang para korban untuk berhenti dan pergi, dengan mengatakan bahwa mereka masih berutang banyak uang kepada EMT dan RR.

Para korban berhasil melarikan diri. Orang tua mereka kemudian melaporkan apa yang terjadi ke polisi. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

"Ayah korban mengatakan bahwa anaknya telah dijual oleh tersangka di Jakarta Barat," kata Zulpan.

EMT dan RR didakwa melanggar beberapa pasal UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ***

Loading...

Related Article