NEWS24.CO.ID

Economy

Dewan Energi Nasional Bahas Aturan Terbaru Terkait Pertalite dan Solar

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah tengah menyusun aturan terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merek Pertalite dan Solar agar pendistribusian bisa lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan aturan itu akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari bahan bakar nonsubsidi ke bahan bakar bersubsidi karena disparitas harga.

“Dalam Perpres ini bukan hanya Pertalite yang akan diatur, isu krusial lainnya adalah solar (Solar) karena masih bersubsidi. Harganya jauh lebih murah dibandingkan solar non subsidi,” kata Djoko saat disiarkan CNBC Energy Corner yang dipantau di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

Saat ini harga solar bersubsidi hanya dipatok Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi hampir mencapai Rp13.000 per liter.

Djoko mengatakan, melambungnya harga minyak dunia, khususnya bensin, dipicu oleh perang antara Ukraina dan Rusia, menyebabkan harga bensin nonsubsidi, Pertamax, melonjak menjadi Rp12.500 per liter.


Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Sementara itu, pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite yang membuat perbedaan harga BBM serupa antara solar dan bensin. Dengan demikian, konsumen beralih dari Pertamax ke Pertalite .

Situasi ini membuat beban keuangan perusahaan minyak dan gas milik negara Pertamina semakin berat. “Dua hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Perpres baru,” kata Djoko seraya menambahkan aturan tentang solar akan diprioritaskan karena tidak hanya oleh kendaraan bermotor tetapi juga oleh industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar.

 

Loading...

Related Article