NEWS24.CO.ID

Crime

Pria 37 Tahun di Bandung Bertani Sebanyak 43 Pohon Ganja

NEWS24.CO.ID

Foto : VOI Foto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial BT (37) karena 'bertani' 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter itu di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Antara, Rabu, 25 Mei.

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook. "Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook," katanya.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Dari keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual itu, menurut BT, sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya. "Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja," ujar Aswin.

Loading...

Related Article