NEWS24.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut lebih lanjut dugaan praktik kartel minyak goreng setelah menemukan bukti terkait penjualan atau peredaran komoditas yang berujung pada isu persaingan usaha.
“Khususnya [pemeriksaan] dugaan pelanggaran Pasal 5 [tentang penetapan harga], Pasal 11 [tentang praktik kartel], dan Pasal 19c [tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. ],” kata Juru Bicara KPPU Deswin Nur kepada Tempo, Senin, 28 Maret 2022.
Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid
KPPU telah menyelidiki masalah minyak goreng selama kurang lebih dua bulan setelah harga komoditas melonjak secara bersamaan pada akhir tahun 2021. Deswin menjelaskan, pada 26 Januari, KPPU mengangkat kasus ini ke proses penegakan hukum mengikuti rekomendasi dalam studi yang dilakukan oleh para komisaris.
Dalam prosesnya, tim penyidik memanggil dan memeriksa 44 pihak yang terdiri dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.
Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru
Tim berhasil menemukan satu bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum, khususnya pasal-pasal tentang penetapan harga, praktik kartel, dan penguasaan pasar.
Deswin juga mengatakan, proses penyidikan akan dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari kerja. Jika KPPU memperoleh setidaknya dua alat bukti, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Komisi.
Melalui proses persidangan, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dan denda hingga 10 persen dari penjualan minyak goreng di pasar.