NEWS24.CO.ID

Crime

Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Habiskan Uang untuk Perawatan Kecantikan dan Sewa Apartemen

NEWS24.CO.ID

Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat dalam persidangan beberapa waktu lalu. Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat dalam persidangan beberapa waktu lalu.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sidang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir. 

 Sinta Gunawan Inhouse Marketing Dharmawangsa Apartement menyebut bahwa Jaksa Pinangki  Sirna Malasari pernah membayar sewa apartemen menggunakan mata uang asing.

Hal itu diungkapkan Sinta saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung  (MA) milik Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki.

Terungkapnya transaksi sewa menyewa ini bermula dari jaksa yang mencecar Sinta ihwal awal mula Pinangki menyewa apartemen di tempatnya.

Sinta mengaku bahwa Pinangki pertama kali menghubunginya pada 2016.

Mendapat pertanyaan tersebut, Sinta menjelaskan bahwa Pinangki pernah rutin membayarkan sewa apartemennya lewat asistennya.

Uang dalam bentuk dolar itu diberikan di apartemen. Total uang sewa apartemen yang dibayarkan oleh Pinangki mencapai Rp5,5 miliar. 

 

"Pernah dengan mata uang asing sekali selebihnya rupiah," kata Sinta saat bersaksi di persidangan, Rabu (2/12/2020), seperti dilansir dari bisnis.com. 

Selain di Apartemen Dharmawangsa, dalam surat dakwaan pencucian uang, disebutkan bahwa Pinangki juga membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525,2 juta.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

N24. 

Loading...

Related Article