NEWS24.CO.ID

Nasional

MUI Dukung Pemerintah Ambil Alih Sertifikasi Halal Mulai Hari ini

NEWS24.CO.ID

Sertifikasi halal diambil alih kementerian agama mulai hari ini, Kamis (17/10/2019) Sertifikasi halal diambil alih kementerian agama mulai hari ini, Kamis (17/10/2019)
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Standar Halal 'HAS 23000' telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan 'HAS 23000' lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI.

Tapi, mulai hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi menerbitkan sertifikat halal untuk produk-produk. Hal itu sesuai dengan telah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama tentang perintah dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10) lalu.

Hadirnya BPJPH ini dikatakan Zainut, akan memberikan rasa lebih terlindungi hak asasi dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.

MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi.

Dengan diresmikannya BPJPH, diharapkan MUI, kegiatan pemasyarakatan produk halal semakin meluas, masif, dan berdaya guna karena didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya.

MUI berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranan dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal.

"Selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. Ke depan semua produk makanan, minuman, obat dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya,” jelasnya.

Dikatakan Zainut, MUI akan terus memberikan konstribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi auditor.

“Semoga melalui kerja sama dengan semua pihak khususnya dengan BPJPH dapat mendorong peningkatan produk halal di Indonesia sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara  terbesar produsen halal di dunia,” katanya.

Terhitung sejak pengajuan pada Rabu (11/10) lalu, pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. 

"Membuatnya semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," pungkas Lukman.

 

Loading...

Related Article