NEWS24.CO.ID

Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda

NEWS24.CO.ID

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah satar/net Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah satar/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar yang divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Berupa penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," tulis petikan putusan yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding, Senin (3/8/2020).

Read More : Info BMKG Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Kamis 25 April 2024 Hujan Pol

Emirsyah diyakini oleh Majelis Hakim tingkat banding yang bersangkutan terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana badan, Emisyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun kurungan.

Emirsyah sendiri dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.

Read More : Turun Rp 1 000 Harga Emas Pagi Ini Rp 1 319 000 Per Gram

Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Perkara di tingkat banding ini dipimpin hakim ketua Andriani Nurdin, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini keluar pada tanggal 17 Juli 2020.

Sementara itu, hakim tingkat banding juga memperkuat vonis yang dialamatkan kepada penyuap Emirsyah Satar, yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia tetap dihukum dengan enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Bisma)

Loading...

Related Article