NEWS24.CO.ID

Nasional

Jual 22 Kg Sisik Trengiling yang Dilindungi, 3 Pelaku Berurusan dengan Polisi

NEWS24.CO.ID

sisik trengiling/net sisik trengiling/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Pelaku perdagangan sisik trengiling yang dilindungi berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Pasbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar). Tim berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling tersebut. 

Penangkapan dilakukan di daerah Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Kamis (30/7/2020), beserta 22 kg sisik tringgiling yang diperkirakan berasal dari 66 ekor trenggiling.

Kapolres Pasbar, AKBP, Sugeng Hariyadi melalui Kasatreskrim AKP Omri Yan Sahureka mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama semua pihak. Ketiga tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan raya. "Ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan saat sedang membawa satu karung sisik trenggiling," ujarnya.

Read More : Naik Rp 10 000 Harga Emas Dibanderol Rp 1 345 000 Per Gram

Omri Yan Sahureka menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun sisik satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan. Akhirnya petugas gabungan berhasil menggagalkan, sehingga dilakukan penangkapan untuk dilakukan interogasi awal, kemudian tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pasbar. "Ketiga tersangka sudah dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka berinisial S (68), warga Sinunukan, Desa Sinunukan Kabupaten Madina, R (44), warga Jorong Pasar Lama Ujung Gading dan IS (41), warga Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading. Polisi meminta masyarakat tidak terlibat dan memperjualbelikan satwa dilindungi. "Ketiga tersangka terancam hukum minimal lima tahun kurungan penjara," ujar Omri.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra membenarkan, barang yang ditemukan tim gabungan tersebut merupakan sisik trenggiling (Manis Java Nica) masuk dalam satwa dilindungi. Perbuatannya ketiga tersangka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d UU No 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya. Sanksi maksimal pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

"Bahwa benar yang diamankan tersebut satwa dilindungi dan tidak dibenarkan untuk diperdagangkan," ujarnya.

Read More : Tekuk Australia 1 0 Erick Thohir Terpukau Dengan Timnas Indonesia

Ade Putra menambahkan, saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan penyalahgunaan atau perdagangan satwa dilindungi. Bahkan, beberapa bulan belakangan BKSDA bersama tim gabungan berhasil mengungkap beberapa perdagangan dan penyalahgunaan satwa dilindungi. "Kegiatan ini mengindikasikan rangkaian perdagangan, dan kami tetap mengawasi bersama tim gabungan," ujarnya.

Ade Putra menambahkan, diperkirakan berat sisik trenggiling 22 kg dengan jumlah perkiraan dari total 66 ekor trenggiling. (Jernihnews)

Loading...

Related Article