NEWS24.CO.ID

Nasional

Kemenkes Jatuhkan 39 Sanksi Tegas Kepada Pelaku Perundungan PPDS

NEWS24.CO.ID

Kemenkes Jatuhkan 39 Sanksi Tegas Kepada Pelaku Perundungan PPDS Kemenkes Jatuhkan 39 Sanksi Tegas Kepada Pelaku Perundungan PPDS
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjatuhkan 39 sanksi tegas terhadap pelaku perundungan atau bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dari total ratusan pengaduan yang diterima melalui link https://perundungan.kemkes.go.id

"Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kemenkes telah menerima 356 laporan perundungan. Sebanyak 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan di luar RS vertikal," kata Juru Bicara Kemenkes, M Syahril dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada hari ini, Selasa (20/8/2024).

Jenis perundungan yang banyak dilaporkan adalah perundungan non fisik, non verbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.

M Syahril menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, total 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah mendapat sanksi tegas.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Nama pelaku juga akan kami tandai di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan,” papar M Syahril.

"Sebanyak 145 laporan di luar RS vertikal, telah dikembalikan ke instansinya making-masing untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Baca juga : 4 Kecamatan dan 21 Desa di Kabupaten Luwu Dukung Operasional MDA

Terkait pemberian sanksi, M Syahril mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi  siapa pun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis.

Pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id

Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.

Setelah terkonfirmasi kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, berdasarkan hasil investigasi Tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti pimpinan RS Pendidikan dan juga unit terkait. 

Berikut rincian tiga jenis sanksi tersebut:

Baca juga : Pemdaprov-DPRD Jabar Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

a. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

b. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan

c. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Baca juga : Pemerintah Kumpulkan Aspirasi Dalam Perbaikan UU KIP

Pimpinan RS Pendidikan yang menjadi tempat kejadian kasus perundungan, dapat dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

“Perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan. Kami berharap, praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi, buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” tutur M Syahril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article