NEWS24.CO.ID

Nasional

Gelar Rakernas Kwarnas Pramuka Minta Permendikbud 12 2004 Direvisi

NEWS24.CO.ID

Gelar Rakernas  Kwarnas Pramuka Minta Permendikbud 12 2004 Direvisi Gelar Rakernas Kwarnas Pramuka Minta Permendikbud 12 2004 Direvisi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kwarnas dan Kwarda Pramuka meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.

Aturan tersebut menghapus Permendikbud 63/2024 yang mengatur bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib di jenjang pendidikan dasar maupun menengah.

Dengan pencabutan Permendikbud 63/2014 tersebut, maka landasan hukum Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib sudah tidak ada lagi.

Pernyataan sikap dari Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia itu disampaikan dalam momen Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024, di Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur, Jakarta pada Kamis (25/4/2024).

“Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri atas Permendikbud No 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan,” ujar Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso.

Buwas, sapaan akrabnya curiga, hal itu merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

Baca juga : Jaga Marwah Akademis, Dekan FEB Unas Prof Kumba Mengundurkan Diri

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” tutur eks Kabareskrim Polri ini.

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Buwas mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024 dan menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama.

Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

Dia menuturkan, Pramuka memiliki sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum.

Sejak zaman Soekarno atau Bung Karno, Pramuka terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.

"Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dan, ini ada Tap MPR-nya, Kepres dan Undang-undang No 12 tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud No 63 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib,” jelasnya.

Baca juga : Pj Gubernur Al Muktabar Lepas 22 Bus Program Mudik Gratis 2024 Provinsi Banten

Buwas menilai, keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air.

“Menurut saya kegiatan pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” tegas mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

Mantan Dirut Bulog itu pun melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran.

Sehingga, pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negatif.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan proxy war.

Ada aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung. Namun, pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

Baca juga : Soal Kasus TPPO Di Jerman, Kemenko PMK Minta Program Magang Dievaluasi

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar, yang pernah menjabat Pangdam Wirabuana itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

“Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujar Anindito melalui keterangan pers, Senin (1/4/2024).

Anindito menegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” terang dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article