NEWS24.CO.ID

Nasional

Soal Kerugian 271 Triliun Kasus Timah Kejagung Bukan Soal Besarnya Tapi Mengembalikan Kondisi Lingkungan Yang Rusak

NEWS24.CO.ID

Soal Kerugian 271 Triliun Kasus Timah Kejagung  Bukan Soal Besarnya  Tapi Mengembalikan Kondisi Lingkungan Yang Rusak Soal Kerugian 271 Triliun Kasus Timah Kejagung Bukan Soal Besarnya Tapi Mengembalikan Kondisi Lingkungan Yang Rusak
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut, nilai kerugian Rp 271 triliun dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lahan konsesi PT Timah bukan menyoal besarnya angka kerugian tersebut.

Namun, lebih kepada bagaimana mengembalikan kondisi lingkungan di bekas area penambangan timah seperti semula.

Febrie mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus sudah sangat masif dalam rangka asset tracing.

Hingga kini, jajarannya telah menyita berbagai aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima perusahaan smelter, dan dua unit bulldozer.

Menurutnya, hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.

Baca juga : Survei Kepercayaan ke Pemilu Setelah Pencoblosan Turun, Tapi Angkanya Masih Tinggi

"Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," ujarnya melalui keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dia menerangkan, sejumlah proses yang dilalui tentu bakal mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja.

Namun, hal itu hanya bersifat sementara karena tim dari JAM Pidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan, dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

"Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini," beber Febrie.

Dia melanjutkan, penindakan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula.

Baca juga : Prof. Hikmahanto: Bukan Urusan Indonesia, Tapi Pemerintah Jangan Diam Saja

Meskipun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang cukup besar.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, sambungnya, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur.

Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Lebih lanjut Febrie mengutarakan, dalam kasus tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian perekonomian negara.

Baca juga : HNW Ingatkan Pentingnya Pendidikan Berorientasi Cinta Bangsa

Hal ini bukan sekadar recovery asset (pengembalian hak negara) sebagai uang pengganti.

Namun lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi, kepada para pelaku korupsi yang bakal tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

"Karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada negara semata. Maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku. Sehingga ke depan, juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," tutur Febrie.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article