NEWS24.CO.ID

Nasional

Pasca Putusan MK Zulhas Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu Membangun Negeri

NEWS24.CO.ID

Pasca Putusan MK  Zulhas Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu Membangun Negeri Pasca Putusan MK Zulhas Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu Membangun Negeri
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak semua pihak mengakhiri silang sengketa yang menghabiskan banyak energi pasca pemilu presiden dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajakan Zulkifli Hasan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di sela kegiatan makan siang bersama yang dilaksanakan oleh DPP PAN, Selasa (23/4).

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, mengajak para kandidat serta pendukungnya dan partai politik untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Melaui proses yang panjang, proses demokrasi, mulai dari pilihan rakyat, Bawaslu, KPU sampai proses di MK. Semua proses kita lalui, hormati, dan sampailah pada ujungnya. Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Jadi putusan lembaga yang menolak semua tuntutan dari 01 dan 03," ujarnya. 

Dia juga mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan menatap hari esok, karena Indonesia memiliki segala hal yang diperlukan untk menjadi negara maju.

Baca juga : Pasca Putusan MK, Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu, Bekerja & Membangun Negara

“Saya mengajak kita hormati, saatnya kita bersatu kembali menatap hari ini, hari esok, kita punya semuanya untuk menjadi negara maju. Dengan syarat kolaborasi, kerja sama, memperkuat persatuan. Tidak mungkin negara sebesar Indonesia ini dikerjakan satu kelompok, satu golongan, perlu kebersamaan,” tuturnya.

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk mengakhiri silang sengketa yang menghabiskan energi begitu banyak menguras emosi.

"Begitu panjang proses yang kita lalui. Saatnya sekali lagi kita bersatu untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia menjadi negara yang maju,” harapnya.

Mengenai rencana Hak Angket DPR yang akan digulirkan kembali, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai hak Angket di DPR bisa saja kandas.

"Saya melihat hak angket yang akan digulirkan pasca putusan MK ini nampaknya setengah hati. Karena hal itu tidak dikerjakan" ungkapnya.

Baca juga : Setelah Putusan MK, Asrorun Niam Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu

Artinya, kata dia hak angket itu tidak sungguh-sungguh untuk dijalankan.

"Sekarang masalah politik udah selesai, maka tidak ada lagi urgensi membuat hak angket itu," ujarnya.

Dia mengungkapkan, DPR saat ini sedang melihat usulan-usulan yang disampaikan MK mengenai aturan Presiden boleh atau tidak untuk berkampanye atau memperbaiki beberapa aturan mengenai penyelenggaraan Pemilu.

"Sebaiknya DPR fokus dan orentasinya kesitu, karena MK sudah membuka peluang untuk adanya perbaikan. Daripada berpolemik apakah menggulirkan Hak Angket atau tidak. Tapi Fraksi PAN sejak awal menolak mengikuti atau mengusung hak angket itu," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Yandri Susanto.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Pilpres, Aktivis GMKI Riswan Siahaan Ajak Semua Pihak Bersatu

Yandri menegaskan penggunaan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang sebelumnya digulirkan parpol pendukung paslon 01 dan 03 sudah tidak diperlukan lagi.

“Pada awal munculnya isu angket ini, kami sudah bilang enggak mungkin, apalagi sekarang (pascaputusan MK menolak gugatan paslon 01 dan 03, red). Menurut PAN, makin tidak mungkin dan tidak diperlukan,” tuturnya. Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article