NEWS24.CO.ID

Nasional

Deputi Pencegahan Sebut Prabowo Tak Perlu Serahkan Nama Calon Menteri Ke KPK

NEWS24.CO.ID

Deputi Pencegahan Sebut Prabowo Tak Perlu Serahkan Nama Calon Menteri Ke KPK Deputi Pencegahan Sebut Prabowo Tak Perlu Serahkan Nama Calon Menteri Ke KPK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan berpendapat, Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak perlu menyetor nama calon menteri kepada KPK.

"Kalau kamu tanya saya pribadi, nggak (perlu)," ujar Pahala, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, pada 2014, Jokowi menyetorkan sejumlah nama calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya.

Komisi antirasuah kemudian menilai nama-nama calon menteri tersebut dengan tiga kategori menggunakan stabilo.

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Merah melambangkan berpotensi tersangkut kasus, warna kuning harus berhati-hati, dan hijau berarti bersih dari kasus korupsi.

“Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo,” selorohnya.

Menurutnya, penilaian tersebut bisa berdampak pada karier seorang. Dibandingkan memberikan penilaian yang menjadi stigma di masyarakat,

Pahala berpendapat, pejabat yang diduga terlibat korupsi langsung diproses hukum.

Baca juga : Prabowo Mulai Seleksi Calon Menteri

“Kalau terbukti (korupsi) ambil. Jangan menduga-menduga (calon menteri ini korupsi), nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” tegasnya.

Pahala pun mengaku bakal menolak usulan tersebut jika mencuat dalam rapat pimpinan KPK.

"Kalau pun ada saya di ratas, bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tetapi kan ini pidana salah atau nggak. Dengan stabilo artinya Anda bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya," tuturnya.

Pahala juga mengusulkan, jetimbang menyetorkan nama calon menteri untuk diskrining, Prabowo lebih baik menegur menteri yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga : Ikuti Perintah Prabowo, Massa Aksi di MK Bubarkan Diri

Teguran juga diberikan kepada menteri yang pejabat di kementeriannya tidak patuh LHKPN.

“Kalau di instansi kementerian tidak mencapai 100 persen LHKPN-nya, tegur menterinya. Kalau menterinya nggak (lapor LHKPN), copot," tandas Pahala.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article