NEWS24.CO.ID

Nasional

KPK Sebut Ada 2 Pejabat Yang Punya Aset Kripto Hingga Miliaran Rupiah

NEWS24.CO.ID

KPK Sebut Ada 2 Pejabat Yang Punya Aset Kripto Hingga Miliaran Rupiah KPK Sebut Ada 2 Pejabat Yang Punya Aset Kripto Hingga Miliaran Rupiah
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada dua pejabat yang memiliki aset kripto dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Aset kripto tersebut terendus KPK saat memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk laporan periodik 2023.

"Saya memeriksa LHKPN, dua punya aset kripto," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Pahala mengaku masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya.

Baca juga : Progam Level Up Ramadanmu BSI Maslahat Salurkan Bantuan Hingga Rp 11,24 Miliar

Karena itu, dia belum dapat memastikan kepemilikan aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Pahala juga masih enggan mengungkapkan identitas dan instansi kedua pejabat pemilik aset kripto tersebut.

Pahala hanya menyebut dua pejabat itu bekerja di instansi yang berkaitan dengan keuangan. Nilai aset kripto yang dimiliki masing-masing pejabat itu mencapai miliaran rupiah.

"Miliar, individu punya miliar," ungkapnya.

Baca juga : Pj Bupati Rote Ndao Percepat Pembangunan Dermaga Marina di Pantai Baru

Pahala menyebut, kepemilikan aset yang disampaikan dalam LHKPN merupakan hal baru.

Umumnya, pejabat berinvestasi di sektor properti dan menyimpan uang di bank-bank milik pemerintah atau Himbara (himpunan bank milik negara). Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang berinvestasi di saham.

“Tadinya saya pikir saham, ternyata nggak banyak. Yang saham itu nggak banyak, tetapi kalau sudah main kripto, main saham pasti. Jadi biasanya literasinya itu udah yang stock market, yang seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menyembunyikannya hasil kejahatan dengan aset kripto.

Baca juga : BI Pastikan Jaga Stabilitas Rupiah

Jokowi menyebut, para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki cara baru dengan memanfaatkan aset kripto, aset virtual hingga NFT.

Bahkan, angka TPPU di aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS.

"Angka itu setara dengan Rp 139 triliun dan itu bukan besar, tetapi sangat besar sekali," kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article