NEWS24.CO.ID

Nasional

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Pekan Depan

NEWS24.CO.ID

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Pekan Depan KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Pekan Depan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada pekan depan.

“Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Meski begitu, Ali belum mengumumkan, kapan persisnya penjadwalan ulang pemeriksaan Gus Muhdlor, sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali.

Baca juga : Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

“Kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau belum nanti kami akan sampaikan,” tuturnya.

Gus Muhdlor seharusnya diperiksa pada hari ini. Namun, lewat surat yang dikirimkan kuasa hukumnya, dia menginformasikan tengah sakit dan menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo Barat sejak Rabu (17/4/2024).

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani dokter yang memeriksa,” ungkap Ali.

Baca juga : Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif ASN di badan pelayanan pajak daerah (BPPD).

Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article