NEWS24.CO.ID

Nasional

Ketua KPK Ogah Komentari Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

NEWS24.CO.ID

Ketua KPK Ogah Komentari Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Ketua KPK Ogah Komentari Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango ogah mengomentari soal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"No comment" ujar Nawawi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Nawawi menegaskan, setiap pengumuman pengusutan kasus di KPK bakal disampaikan dalam konferensi pers.

“Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruang konferensi pers), belum ada (belum resmi),” tegasnya.

Nawawi sendiri mengaku tidak ikut dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh pimpinan KPK, yang kabarnya digelar pada Kamis (23/11/2023).

"Pada hari dimaksud, kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara)," ujar Nawawi.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Penindakan KPK Asep Guntur.

Dia menyatakan, pengumuman bakal disampaikan dalam waktu yang tepat ketika bukti yang dipegang sudah cukup.

Baca juga : Ketua KPK Sementara Tangkap Arahan Khusus Lewat Mimik Jokowi, Ini Pesannya

“Bahwa kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, tersangka seperti ini akan diumumkan melalui konpers,” tegas Asep.

“Ditunggu saja,” sambung Asep, yang juga mengaku tak mengikuti gelar perkara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, komisinya telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus suap proyek DJKA.

“Benar (ditetapkan tersangka),” ujar Tanak ketika dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Tanak mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

“Masih dalam proses administrasi,” tuturnya.

Suryo sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus suap DJKA.

Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.

Baca juga : Lewat Tebus Murah, Relawan Sintawati Bawa Sembako Terjangkau Ke Jaksel

Suryo turut disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar dalam dakwaan.

Sleeping fee merupakan pemberian uang dari peserta yang menang lelang kepada yang kalah dan ini kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Adapun lelang proyek dimaksud adalah paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022.

Lalu, pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022.

Dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Berikutnya, nama Suryo juga muncul dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).

Ketika itu, Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan ke persidangan mengaku sempat menanyakan sosok Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel.

Sebab, ia heran bisa didatangi dan diminta mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Gugat Kapolda Metro Jaya

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perubahan BAP yang dimaksud Suryo adalah supaya Dion mengaku tak mengenalnya.

“Dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," tegasnya.

Belakangan, Dion mengaku diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.

Ia mengatakan, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa Muhammad Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hari

Jam

Menit

Detik

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article