NEWS24.CO.ID

Nasional

Diperiksa Di Polda Metro Ibunda Imam Masykur Minta Pelaku Dihukum Berat

NEWS24.CO.ID

Diperiksa Di Polda Metro  Ibunda Imam Masykur Minta Pelaku Dihukum Berat Diperiksa Di Polda Metro Ibunda Imam Masykur Minta Pelaku Dihukum Berat
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Fauziah, ibunda Imam Masykur, warga Aceh yang diculik, diperas, dan disiksa hingga tewas oleh oknum TNI, hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia meminta para pelaku dihukum berat. 

"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dimana tadi sudah dilakukan pemeriksaan dengan ibu dan ada satu saksi lagi yang kita kawal," kata tim pengacara korban, Indra Haposan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9).

Dalam pemeriksaan kali ini, ibu korban membeberkan mengenai kasus tersebut. Mulai dari insiden diperas, hingga dibunuh.

Indra juga membeberkan proses pencarian Imam yang dilakukan Fauziah.

Baca juga : Diperiksa KPK 5 Jam, Cak Imin Masih Cengar Cengir

"Bahkan ibu ini sempat menerangkan juga di kepolisian datang ke Jakarta untuk mencari anaknya. Namun, anaknya tidak ditemukan," ucapnya.

Tak sampai di situ, Fauziah juga meminta kepolisian untuk memberikan hukuman terberat kepada para pelaku, dalam hal ini tersangka yang berstatus warga sipil.

"Kita sudah mintakan untuk (terapkan pasal) 338 dan perencanaan 340 diterapkan karena kan dia salah satu tersangka yang diduga dilaporkan dia juga ikut bersama sama tiga orang ini. Banyak saksi yang melihat," pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, tim pengacara lain, Sartika Dwi menyebut, dalam pemeriksaan hari ini, Fauziah dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga : Diperiksa Besok, Cak Imin Diimbau KPK Kooperatif

"Tadi ibu sudah dilakukan pemeriksaan BAP, 21 pertanyaan, satu lagi ada Bapak Said dengan 24 pertanyaan selama empat jam," ungkap Dwi.

Untuk diketahui, tiga oknum TNI menculik Imam Masykur dan melakukan penganiayaan.

Mereka beraksi dengan dalih berpura-pura sebagai polisi dan menuduh korban mengedarkan obat terlarang.

Para pelaku sempat memeras korban senilai puluhan juta agar terbebas dalam kasus ini.

Baca juga : Menko Polhukam-Menkumham Bahas Kewarganegaraan Dan Repatriasi

Nahas, korban dianiaya hingga tewas. Jasad korban kemudian dibuang di Purwakarta dan ditemukan di Karawang, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga anggota TNI. Sedangkan Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article