NEWS24.CO.ID

Nasional

Menjaring Aspirasi Laboratorium Pelayanan Publik Berkelanjutan PPPOMN Gelar Forum Konsultasi Publik

NEWS24.CO.ID

Menjaring Aspirasi Laboratorium Pelayanan Publik Berkelanjutan PPPOMN Gelar Forum Konsultasi Publik Menjaring Aspirasi Laboratorium Pelayanan Publik Berkelanjutan PPPOMN Gelar Forum Konsultasi Publik
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. 

Kegiatan FKP dilaksanakan pada Rabu (31/5) dengan melibatkan partisipasi masyarakat dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. 

"Kegiatan FKP ini menunjukkan koordinasi dan kolaborasi yang baik antara PPPOMN dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, tokoh masyarakat/agama, dunia usaha dan/atau pemangku kepentingan pelayanan publik lainnya," ujar Kepala PPPOMN Susan Gracia Arpan.

Baca juga : Melani Suharli Dukung Eksistensi BTN Dalam Pemenuhan Pembiayaan Perumahan Rakyat

Dilanjutkannya, kegiatan FKP PPPOMN 2023 ini mengusung tema 'Menjaring Aspirasi untuk Laboratorium Pelayanan Publik Berkelanjutan'. Acara ini dihadiri oleh 386 peserta  yang berasal dari internal BPOM, industri farmasi, dunia usaha, akademisi, tokoh masyarakat, media massa, LSM, Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan utama dari forum ini adalah optimalisasi data jejaring, aspirasi, keluhan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan standar pelayanan publik PPPOMN. "Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk mempublikasikan Maklumat Pelayanan PPPOMN dan mengenal lebih jauh mengenai jenis layanan yang tersedia di PPPOMN beserta 14 komponen standar pelayanannya," ujar Susan. 

Jaminan pelayanan PPPOMN tertuang dalam Maklumat Pelayanan terbaru tahun 2023 yang menyatakan bahwa PPPOMN: pertama, sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan; kedua, memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan ketiga, apabila tidak menepati, pihaknya siap menerima sanksi dan / atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca juga : Titi Anggraini: Seharusnya Konsultasi Ke DPR Tidak Mengikat

Susan mengatakan, standar pelayanan publik PPPOMN yang disusun terdiri atas delapan (8) jenis layanan PPPOMN, yaitu penyediaan baku pembanding kimia, penyediaan baku mikroba, penyediaan hewan uji, pengujian obat dan makanan, pelulusan bets/lot vaksin, uji profisiensi, kalibrasi dan pelatihan teknis laboratorium. 

Standar pelayanan publik ini digunakan sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan juga bagi petugas pelayanan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. 

Dikatakan Susan, standar pelayanan publik ditetapkan sebagai Surat Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat Dan Makanan Nasional Nomor HK.02.02.10.106.06.23.160 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan PPPOMN yang merupakan turunan dari Peraturan Badan POM Nomor 28 tahun 2022 mengenai Standar Pelayanan di Lingkungan BPOM.

Baca juga : Ridwan Kamil Jamin Hari Pertama Kerja, Pelayanan Publik Beroperasi 100 Persen

Komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima dapat dilihat dari jam pelayanan full time pada jam kerja tanpa jeda istirahat. Pelayanan di luar jam kerja, Sabtu, Minggu atau hari libur nasional dapat dilayani pada kondisi atau keadaan tertentu sesuai dengan kebijakan.

Tempat pelayanan pun tidak mengharuskan pelanggan untuk datang langsung ke gedung PPPOMN, tetapi bisa juga secara online melalui aplikasi INFALABS (Indonesian FDA Laboratory Services). Informasi mengenai biaya tarif layanan PPPOMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang juga tercantum pada aplikasi INFALABS. 

"Selain itu, PPPOMN pun terbuka bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan masyarakat.  Media yang disediakan, di antaranya, telepon, SMS, Whatsapp, website, media sosial, email atau kotak saran/pengaduan," tegas Susan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id

Loading...

Related Article