NEWS24.CO.ID

Nasional

KontraS: Peradilan Koneksitas Tidak Relevan Untuk Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika

NEWS24.CO.ID

KontraS: Peradilan Koneksitas Tidak Relevan Untuk Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika KontraS: Peradilan Koneksitas Tidak Relevan Untuk Para Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID , JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar memiliki pandangan berbeda dengan Komnas HAM yang mendorong peradilan koneksitas untuk para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika Papua.

Pertama, kata dia, kasus yang melibatkan oknum militer semacam itu sudah seringkali terjadi di Papua, bahkan di daerah lain.

Kedua, kata dia, koneksitas juga tidak cukup memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Peradilan koneksitas memang dalam konteks tertentu menjadi alternatif untuk menunjukkan bahwa tidak semua harus selesai di peradilan militer. Tapi dalam konteks seperti ini, ini sudah tidak relevan," kata Rivanlee di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Untuk itu, menurutnya perlu didorong terobosan hukum untuk membawa pelaku dari oknum TNI diadili di peradilan umum.

Baca juga: KontraS: Stigmatisasi Terhadap 4 Korban Mutilasi di Mimika Papua Diduga Untuk Sembunyikan Fakta

Dengan peradilan umum, menurutnya akan memposisikan oknum TNI sebagai warga biasa yang mempunyai potensi melakukan tindak pidana.

Karena itu, kata dia, enam oknum TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus diadili juga di peradilan umum.

"Tidak dalam lingkup peradilan koneksitas yang masih ada unsur militernya di situ yang memungkinkan untuk tidak terbuka satu sama lain, atau merasa dijaga, atau lain halnya yang menyulitkan pengungkapan perkara," kata Rivanlee.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika: Asal Usul Senjata Api Hingga Bisnis Solar

"Karena goal dari peradilan ini adalah menegakan keadilan dengan konteks menjamin peristiwa tersebut tidak berulang kembali," sambung dia.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Loading...

Related Article