NEWS24.CO.ID

Nasional

Tarif Terintegrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Mulai Berlaku Kamis

NEWS24.CO.ID

Tarif Terintegrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Mulai Berlaku Kamis Tarif Terintegrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Mulai Berlaku Kamis
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.IDTarif terpadu moda transportasi umum di Jakarta resmi diterapkan Kamis lalu, 11 Agustus 2022. Tarif Rp10.000 berlaku untuk bus Transjakarta, kereta MRT, dan kereta LRT. Tarif ini juga berlaku untuk perjalanan 180 menit atau 3 jam.

Namun, masyarakat yang menggunakan salah satu moda transportasi tersebut hanya dikenakan tarif normal. Jika seseorang naik, misalnya, Transjakarta dan MRT, ia akan dikenakan tarif terpadu yang lebih terjangkau dari tarif normal.


Read More : Bamsoet Dukung Fashion Show Tenun dan Batik Indonesia di San Polo Italia

Menurut siaran pers pemerintah kota pada Kamis, 11 Agustus, penumpang yang ingin mendapatkan tarif terintegrasi harus memesan tiket melalui aplikasi seluler JakLingko. Tarif dihitung berdasarkan jarak dengan biaya awal Rp2.500 kemudian Rp250 per kilometer dikenakan pagu tarif Rp10.000.


Read More : Pasca Putusan MK Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Bekerja Membangun Negara

Contoh rute dengan beberapa moda transportasi dan perbandingan tarifnya:

1. Stasiun MRT Bundaran HI - Halte Bus BRT (TJ) CBD Ciledug

Tarif Normal: Rp10.500,

Tarif Terintegrasi: Rp6.750.

2. Stasiun MRT Fatmawati - Halte Bus BRT (TJ) Jamsostek Gatot Subroto

Tarif Normal: Rp10.500,

Tarif Terintegrasi: RP5.000.

3. Stasiun LRTJ South Boulevard - Stasiun MRT Cipete Raya

Tarif Normal: Rp16.500,

Tarif Terintegrasi: RP7.500.

Sedangkan tarif terintegrasi tidak berlaku untuk layanan Mikrotrans Transjakarta dengan tarif khusus Rp0 dari pukul 05.00 hingga pukul 07.00, melainkan tarif eksisting atau Rp2.000.

Loading...

Related Article