NEWS24.CO.ID

Nasional

Indonesia Akan Berlakukan Pajak Karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Batubara Mulai Juli

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia berencana mengenakan cap and trade tax dan offset atau pajak karbon  pada pembangkit listrik tenaga batu bara mulai Juli 2022. Pembangkit listrik tenaga batu bara beroperasi tidak efisien dan menghasilkan emisi lebih tinggi dari topi atas akan dikenakan biaya tambahan.

“Indonesia berupaya membuka inovasi dengan menerapkan cap and trade tax di sektor pembangkitan yang tidak dapat disangkal bahwa ada  mekanisme yang lebih efisien atau lebih efektif [untuk mengurangi emisi],” kata Airlangga dalam diskusi virtual, Senin, 20 Juni 2022.


Read More : Alhamdulillah Rupiah Menguat Pagi Ini Ke Rp 16 165

Ia juga mengatakan pajak karbon bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih ke kegiatan ekonomi hijau. “Sambil mendorong pembangunan rendah karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Pajak itu awalnya direncanakan akan diterapkan April lalu. Namun, pemerintah menunda pelaksanaannya selama tiga bulan karena masih menyusun regulasi teknisnya.


Read More : Prabowo Gibran Tiba Di Gedung KPU

Besaran pajak tersebut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati tarif Rp30.000 per kilogram,  lebih tinggi atau sama dengan tingkat harga karbon di pasar karbon.

Dari tahun 2022 hingga 2024, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik atau pembangkit listrik tenaga batu bara. Pada tahun 2025 akan diterapkan secara penuh dan diperluas ke industri lain sesuai dengan kesiapannya.

Loading...

Related Article