NEWS24.CO.ID

Nasional

Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam Pasal RKUHP Dianggap Berbahaya

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Adam Putra Firdaus mengkritik rancangan undang-undang hukum pidana (RKUHP) terbaru yang mengkriminalisasi tindakan penghinaan terhadap pemerintah. Adam percaya bahwa mengkriminalisasi seseorang karena mengkritik pemerintah adalah manuver berbahaya oleh anggota parlemen. 

"Ini menurut kami sangat berbahaya," kata Firdaus, Jumat, 17 Juni 2022. 

Pasal 240 RUU KUHP yang baru menyatakan bahwa setiap orang di depan umum yang bertindak menghina pemerintah yang dipilih secara resmi yang menyebabkan keresahan publik akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda kategori IV. 


Read More : Merdian Ungkap 2 Anak Buah SYL Sambangi Rumah Ahmad Ali Di Jakarta Barat

Firdaus menilai pasal ini melanggar prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negara, serta mengancam kebebasan berekspresi masyarakat. Apalagi parameter yang menggambarkan keresahan publik tidak disebutkan secara rinci, yang bisa dibilang bisa mengkriminalisasi seseorang karena mengeluarkan opini viral di media sosial, yang bisa disalahartikan sebagai keresahan publik. 

Firdaus juga menyoroti pasal penghinaan kekuasaan publik atau lembaga negara dalam Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Menurutnya, kritik terhadap lembaga negara merupakan hal yang wajar. 

"Parameter penghinaan yang tidak jelas dapat mengkriminalisasi mereka yang mengkritik kinerja lembaga negara," katanya.


Read More : FKPPI Akan Luncurkan Film Anak Kolong Bamsoet Beri Dukungan

Firdaus menilai Pasal 354 RKUHP lebih berat karena mengatur penghinaan terhadap otoritas publik dan lembaga negara melalui media elektronik. Menurut Firdaus, pasal ini bukan delik aduan, artinya siapa pun dapat melaporkan orang lain karena mengkritik lembaga negara melalui media elektronik.

“Bisa dibayangkan kekacauan dan implikasi bencana yang bisa terjadi,” kata Firdaus. 

Loading...

Related Article