NEWS24.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Senin, 7 Maret, kembali memberlakukan opsi visa on arrival bagi wisatawan dari 23 negara yang tiba di Bali.
Kebijakan ini hanya bisa didapatkan oleh wisatawan yang masuk ke Indonesia melalui fasilitas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Untungnya, wisatawan internasional yang datang melalui bandara ini diizinkan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia lainnya melalui imigrasi bandara lokal lainnya.
Mengutip Bisnis.com, Juru Bicara Direktorat Jenderal Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis pada 6 Maret menyebutkan, “23 negara dikenakan visa khusus turis saat kedatangan.”
Read More : 16 Pantai Terbaik di Indonesia dari Aceh hingga Papua
Achmad mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan untuk mendapatkan visa khusus tersebut antara lain paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket pesawat pulang pergi atau untuk melanjutkan ke negara lain, dan yang terpenting dokumen kesehatan yang dipersyaratkan dalam kebijakan gugus tugas Covid-19.
Tarif visa turis khusus saat kedatangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28/2019 sebesar Rp500.000 dan berlaku untuk masa inap maksimal 30 hari mulai hari pertama kedatangan terlepas dari waktu kedatangan dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Read More : Keindahan Pulau Kumala, Wisata Tenggarong Yang Nyaman Untuk Liburan Keluarga
Berikut ini adalah negara-negara di mana warganya diizinkan untuk mendapatkan visa pada saat kedatangan ini: