NEWS24.CO.ID

Crime

Polisi Tetapkan Indra Kenz Tersangka Atas Perdagangan Opsi Biner

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan seorang influencer media sosial Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan platform perdagangan opsi biner Binomo.

Penetapan tersangka itu terungkap dari Surat Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata juru bicara Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

SPDP dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menyusul adanya dugaan tindak pidana perjudian online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, surat itu dikeluarkan dalam kasus penipuan dan pencucian uang.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru


Leonard mengatakan surat itu dikeluarkan pada 21 Februari, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari.

Tempo masih mendalami dasar penetapan tersangka dan mencari penjelasan dari Bareskrim Polri.

Loading...

Related Article