NEWS24.CO.ID

Crime

Keluarga Korban Kesal dengan Putusan Penjara Seumur Hidup Sang Predator Seks

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Yudi Kurnia, pengacara yang mewakili korban terpidana predator seks Herry Wirawan, mengatakan keluarga korban sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada Herry, yakni hukuman penjara seumur hidup. 

Herry adalah seorang guru dan pemilik pondok pesantren di Bandung yang memperkosa 13 santrinya sendiri selama beberapa tahun, bahkan ada yang harus melahirkan. Kurnia menegaskan, pihak keluarga korban mengatakan hukuman tersebut tidak bisa mengimbangi beban psikologis yang dialami para korban, lapor  Antaranews.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

“Begitu saya melihat vonis hukuman seumur hidup, saya menginformasikan dan mengkonfirmasi hal ini kepada keluarga para korban. Mereka menanggapinya dengan marah, ada yang menitikkan air mata, dan sulit menerima vonis tersebut,” kata Kurnia, 16 Februari.

Tak hanya para korban yang marah dengan hukuman tersebut, Kurnia sendiri tidak setuju dengan putusan pengadilan tersebut mengingat ia harus menahan amarah keluarga korban saat kasus pemerkosaan pertama kali muncul ke publik. Dia juga mengatakan beberapa anggota keluarga mencoba menyerang terpidana pemerkosa. 


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru


“Korbannya lebih dari satu. Kerabat benar-benar mengharapkan hukuman mati, ”kata pengacara itu. Dia mengatakan anggota keluarga korban akan menempuh jalur hukum dan mengajukan banding.

Loading...

Related Article