NEWS24.CO.ID

Crime

Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup Setelah Memperkosa 13 Santri

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, secara resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan , mantan guru dan pemilik Pesantren yang memperkosa 13 santri putri.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Majelis hakim mengatakan tidak ada aspek yang bisa meringankan hukumannya. Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua Yohannes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri yang berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

Herry dinyatakan bersalah atas tindakan kejinya yang mengakibatkan beberapa korban hamil dan melahirkan.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Hakim menggemakan pendapat panel dan menganggap kasus itu "sangat serius," lapor  Antaranews .

Ia dijerat dengan Pasal 76.D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Predator seksual itu awalnya dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetapi melalui pertimbangan yang luas mendakwanya penjara seumur hidup.

 

 

Loading...

Related Article