NEWS24.CO.ID

Nasional

Dinas Kesehatan Klarifikasi Mengapa Jakarta Belum Tarik Rem Darurat COVID-19

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan Gubernur Anies Baswedan belum perlu menarik rem darurat meski penularan  virus corona  varian Omikron di ibu kota terus meningkat.Badan tersebut berpendapat bahwa penambahan infeksi harian masih dalam batas aman, termasuk tingkat hunian tempat tidur rumah sakit dan ICU.

"Kami melihat situasi saat ini masih bisa di bawah PPKM Level 2," kata Kepala Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dwi Oktavia kepada Tempo , Rabu, 26 Januari.


Read More : Gerindra Bogor Jaring Cawalkot Sespri Ibu Iriana Ikut Daftar

Dwi menjelaskan saat ini tingkat okupansi ICU tercatat sebesar 14 persen dan tingkat hunian ranjang rumah sakit sebesar 45 persen. Dia berpendapat angka tersebut masih aman karena batas alarm berada di 60 hingga 70 persen.

Hingga Rabu, 26 Januari, badan tersebut mencatat 1.886 kasus aktif COVID-19 baru. Dengan demikian, 14.082 pasien masih menjalani perawatan atau isolasi. Badan tersebut juga menemukan 3.509 kasus baru yang dikonfirmasi.


Read More : Permendag Pembatasan Impor Dicabut BP2MI Pastikan Barang PMI Segera Dikeluarkan

Menurut Dwi, rem darurat akan diambil ketika tingkat hunian ruang isolasi, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit, dan jumlah kasus tidak stabil.

“Itu adalah poin penting. Selain kegiatan publik, mungkin kita sudah tahu bahwa sulit untuk mengontrol [kedisiplinan masyarakat dalam] protokol kesehatan dan lainnya, ”kata Dwi.

Meski belum merekomendasikan Gubernur Anies Baswedan untuk menarik rem darurat  COVID-19  , Dwi mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Loading...

Related Article