NEWS24.CO.ID

Nasional

Pengadilan Negeri Depok Lockdown Setelah 17 Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengadilan Negeri Depok memberlakukan lockdown terhadap seluruh pelayanan dan kegiatan selama lima hari kerja, terhitung 25-31 Januari. Keputusan itu diambil setelah 17 pegawainya terpapar virus corona.

Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangannya mengatakan penutupan itu untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut. Layanan akan dilanjutkan pada 2 Februari.


Read More : Terima Aspirasi APLI Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Penjualan Langsung

Setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, pimpinan Pengadilan Negeri Depok memutuskan untuk melakukan lockdown lokal terhadap semua layanan dan kegiatan.

"Kami telah melakukan tes antigen pada seluruh hakim, aparatur sipil negara, dan tempayan di PN Depok. Hasilnya, 17 orang terkonfirmasi positif. Saat ini 17 pegawai tersebut menjalani isolasi mandiri," kata Fadil, Selasa, 25 Januari. Antara melaporkan.  


Read More : WWF Ke 10 PUPR Dorong Pemimpin Negara Dunia Komitmen Atasi Masalah Air

Informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat agar semua orang, termasuk para penggugat, keluarga para terdakwa, serta para advokat dan penuntut umum (JPU) mengetahui dan memahaminya.

Pengadilan Negeri Depok mengaku konsisten berupaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungannya. Sebagai lembaga layanan publik, memiliki kewajiban untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran virus ke pengguna jasa pengadilan.

Loading...

Related Article