NEWS24.CO.ID

Economy

Badan Perlindungan Konsumen Menganggap Bot Perdagangan Ibarat Bom Waktu yang Bisa Meledak

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim pada Selasa meminta Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak maraknya penggunaan bot perdagangan. 

“Fenomena trading bot memang seperti bom waktu yang dapat memberikan efek ledakan yang lebih besar dibandingkan dengan asuransi, perjalanan umrah, dan jenis penipuan investasi lainnya,” kata Rizal dalam keterangannya kepada Antaranews, 21 Desember. 


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

Dia percaya bahwa risikonya sangat meningkat ketika server para pelaku berada di luar negeri dan berpendapat bahwa promosi besar-besaran praktik ini di platform media sosial akan menyebabkan banyak orang menjadi korban. 

Rizal menjelaskan bahwa bot perdagangan sangat masif dan biasanya hanya menggunakan lisensi perdagangan berjangka, mengingat tidak adanya peraturan yang mengatur praktik yang disamakan dengan perjudian online. 


Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen


“Penindakan tegas terhadap pelaku akan lebih efektif seiring dengan penertiban subsektor industri ini,” kata Rizal. 

Gugus Tugas Waspada Investasi pada 5 Desember secara paksa menghentikan operasi Vidy Coin dan Vidyx, yang merupakan entitas tidak berlisensi yang memperdagangkan cryptocurrency dan aset crypto. Mereka juga menutup lima aktivitas lain yang diduga sebagai permainan uang dan aktivitas bot perdagangan tanpa izin . 

Loading...

Related Article