NEWS24.CO.ID - Kepolisian Resor Tanjungpinang Kepulauan Riau menangkap seorang predator seksual, H (34), yang mencabuli 10 anak di bawah umur pada Rabu, 15 Desember 2021.
H yang merupakan buruh bangunan ditangkap di KM 3 Jalan MT Haryono, Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Inspektorat Dua Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan yang dikeluarkan oleh keluarga dua korban.
Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid
"Keduanya menjadi korban di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, di Pulau Dompak dan KM 8 [Jalan MT Haryono]," kata Gayuh di Tanjungpinang, Kamis, 16 Desember 2021.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, H mengaku melakukan perbuatan asusila tidak hanya terhadap korban perempuan tetapi juga korban laki-laki. Rata-rata usia para korban adalah 6 hingga 14 tahun.
"Saat ini ada tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan dan tiga laki-laki," kata Gayuh.
Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru
Lebih lanjut polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh H untuk segera melapor ke polisi setempat.