NEWS24.CO.ID

International

Ngeri! Warga India yang Gunakan Kripto Sebagai Alat Pembayaran Bakal Dijebloskan ke Penjara

NEWS24.CO.ID

Foto : VOI Foto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah India dilaporkan tengah menggodok peraturan terkait mata uang kripto. Dalam peraturan tersebut meliputi hukuman keras bagi warga yang tidak mematuhi undang-undang baru. Pihak berwajib akan menangkap warga yang menjadikan kripto sebagai alat pembayaran.

Sebelumnya, India bersikeras melarang aktivitas kripto yang meliputi perdagangan, penambangan, penyimpanan dan pembuatan mata uang kripto. Pemerintah juga melarang keras penggunaan mata uang kripto jika digunakan untuk transaksi.


Read More : Serial The World of the Married Versi Indonesia, Mendua Soroti Perselingkuhan Rumah Tangga

 
Bagi warga negara yang melanggar peraturan tersebut, berpotensi dijebloskan ke penjara. Selain itu, mereka yang tertangkap tidak akan memiliki hak untuk dibebaskan dari balik jeruji besi.

Keputusan India ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya mengenai rencana untuk promosi dan pengembangan lebih lanjut dari industri dan teknologi blockchain. Selain larangan total penggunaan kripto, pasar NFT juga akan mendapat pukulan dan kemungkinan besar akan berhenti berfungsi di negara tersebut, sebagaimana dilansir dari U.today.

Setelah rilis rencana pemerintah, mayoritas pedagang dan investor besar India harus keluar dari semua pasar terkait kripto dengan kerugian yang signifikan karena risiko ditangkap.


Read More : 4 Anggota Cedera Syuting Iklan, Puma Korea Minta Maaf ke NCT 127

 
Meski demikian, Reuters melaporkan bahwa India tetap menjadi salah satu pasar aset digital terbesar di seluruh industri. Laporan menunjukkan saat ini terdapat 20 juta trader kripto di India, yang memiliki aset senilai sekitar 6 miliar dolar AS di saldo mereka.

Loading...

Related Article