NEWS24.CO.ID

Riau

Capain Vaksin Rendah, Pemkab Siak Kejar Target Akhir Desember, Pemkab Rohul Wajibkan ASN

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi Ilustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Target capaian vaksinasi masih rendah, baru mencapai 47,98 persen. Atau sekitar 172 ribu jiwa dari total target kita 344 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Siak Provinsi Riau. 

Bupati Siak Alfedri di dampingi Asisten Admin Kesra pimpin rapat percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bersama para camat, lurah dan penghulu se kabupaten Siak secara virtual, yang berlangsung di Ruang Bandar Siak.

"Rapat yang kita lakukan hari ini, tindak lanjut dua rapat Forkopimda Riau yang berlangsung beberapa waktu lalu, dan rakor Forkopimda kabupaten Siak yang berlangsung Selasa 7 Desember pagi kemarin, yang membahas capaian percepatan vaksinasi di kabupaten Siak,"ujarnya.

Dalam rapat itu, Bupati Alfedri menegaskan bagaimana capaian vaksinasi di kabupaten Siak dalam kurun waktu 22 hari ke depan mencapai target 70 persen. Tentu dibutuhkan kerjasama semua pihak para Camat, Lurah, TNI Polri, Dinas Kesehatan dan masyarakat, yang diberi amanah untuk di selesaikan bersama-sama. 

"Target capaian vaksinasi kita masih rendah, baru mencapai 47,98 persen. Atau sekitar 172 ribu jiwa dari total target kita 344 ribu jiwa. Seharusnya target kita Desember ini sudah 70 persen, kita diperintahkan harus menyelesaikan vaksinasi sampai akhir Desember 2021, maksimal harus mencapai 70 persen vaksinasi di masing-masing kabupaten Kota di Provinsi Riau,"terangnya.

Artinya kata dia, masih ada waktu 22 hari untuk menyelesaikan 181 ribu atau sekitar 52 persen masyarakat yang belum di vaksin. Dengan pencanangan pekan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Siak yang di mulai di kecamatan Tualang. 

"Sampai dengan hari Senin kemarin capaian vaksinasi di Riau baru 51 persen, makanya gubernur mengintruksikan kita di kabupaten agar kejar target vaksinasi hingga akhir Desember 2021 ini. Secara nasional program awal untuk Riau awal Desember ini ditargetkan 100 persen. Tentu ini menjadi perhatian kita semua, bagaimana capaian vaksinasi ini sesuai dengan target yang telah di tentukan sebelumnya," sebut dia. 

Selain itu kata dia lagi, untuk mengantisipasi gelombang ketiga wabah Covid 19 dan ancan varian baru B.1.1.529 atau Omicron menjadi salah satu perhatian Dunia.

"Ini merupakan ancaman bagi kita semua, karena varian ini berbahaya di bandingkan dengan varian Covid-19 lainnya. Yang kabarnya sudah di temui di Singapura, ini kan dekat dengan kita," tutur Alfedri. 

"Saya berharap dengan kerja keras kita bersama-sama dan berbagai strategi dan langkah-langkah dan terobosan, bisa kita lakukan bersama,"pintanya.

Sementara itu untuk mengejar target vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga Honorer yang belum divaksin, agar mengikuti vaksinasi.

Dimana setelah didata oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rokan Hulu masih terdapat 749 ASN yang belum divaksin. 

"Oleh karena itu ASN yang belum divaksin diwajibkan mengikuti vaksinasi guna menambah target pencapaian vaksinasi Kabupaten Rokan Hulu sesuai yang diharapkan yakni vaksinasi mencapai 70 persen di akhir tahun 2021," kata PJ Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Muhammad Zaki.

Selain itu, sambung dia, tujuan dilakukannya vaksinasi bagi ASN yang belum divaksin juga sebagai contoh bagi masyarakat agar mau divaksin, serta juga bertujuan agar ASN selaku pelayan masyarakat bisa terhindar dari Covid 19 dan mengantisipasi terjadinya gelombang ke tiga Covid-19.

"Vaksinasi bagi ASN ini merupakan contoh tauladan yang baik bagi masyarakat serta juga dalam hal mensukseskan capaian Vaksinasi sesuai target Nasional di Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.

Kemudian dia menjelaskan, sesuai arahan Bupati Rohul H. Sukiman, seluruh pegawai baik ASN maupun tenaga honorer di OPD Rohul wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid- 19, minimal vaksin dosis pertama.

"Informasi yang kita terima dari 749 ASN dan Tenaga honorer di OPD Rohul itu, sebagian ada yang tidak bisa disuntik vaksin, karena ada penyakit yang dikatagorikan tidak boleh divaksin, atau sedang mengkonsumsi obat. Namun harus ada surat keterangan dari dokter yang menanganinya," sebut dia. (Almi Fitri)
 

Loading...

Related Article