NEWS24.CO.ID - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pada Jumat, 22 Oktober 2021, mengapa perjalanan udara memiliki persyaratan kesehatan yang ketat dibandingkan dengan sarana transportasi lainnya. Irawati mengatakan hal itu karena lalu lintas perjalanan udara mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan dengan yang lain.
"Pertumbuhan transportasi udara berbanding lurus dengan pertumbuhan aktivitas publik seperti pariwisata, perdagangan, perkantoran, dan lainnya," kata Adita kepada Tempo, Jumat, 22 Oktober.
Read More : Jelang Lebaran dan Libur Panjang CKB Logistics Optimalkan Bisnis Kargo Udara
Berdasarkan catatan kementerian, kenaikan mingguan pemudik udara sebesar 6-10 persen sedangkan pemudik angkutan laut dan darat turun.
Sejalan dengan tren yang berkembang di industri perjalanan udara, pemerintah dalam peraturan terbarunya meningkatkan kapasitas tempat duduk dari 70 persen menjadi 100 persen. Namun, maskapai penerbangan diharuskan mengosongkan tiga baris kursi untuk memisahkan penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19.
Read More : KOI Terus Support Atlet Menuju Olimpiade Paris 2024
Persyaratan kesehatan lain yang mengikuti aturan maksimum tempat duduk adalah tes PCR wajib bagi siapa pun yang berencana bepergian dengan pesawat, yang berlaku untuk penerbangan domestik di Jawa dan Bali. Wilayah di luar kedua pulau tersebut wajib membawa hasil tes antigen sebelum menaiki pesawat komersial.