NEWS24.CO.ID

Nasional

Polisi Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Liar Di Yogyakarta

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Upaya gabungan Polda DIY dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi secara online melalui Facebook.

"Keberadaan tersangka diketahui dari Kota Semarang (Jawa Tengah), makanya kami berkoordinasi dengan BKSDA untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polda Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Jumat, 22 Oktober 2021. 


Read More : Peringati Hari Buruh Internasional Pekerja Di Bandara Soetta Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Terbaik

Andhyka menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial RD itu dilakukan seminggu sebelumnya. Polisi berhasil menyita satwa eksotik yang terdiri dari tujuh ekor kukang jawa ( Nycticebus javanicus ), satu binturong ( Arctictis binturong ), satu buaya muara ( Crocodylus porosus ), dan seekor buaya Irian berukuran 75 sentimeter ( Crocodylus novaeguineae ).

Satwa liar yang dilindungi tersebut untuk sementara disimpan di Kebun Binatang Gembira Loka sedangkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 


Read More : PLN Mobile Proliga Seri Semarang Ini Jadwal Pertandingannya

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Yogyakarta Untung Suripto mengatakan Yogyakarta merupakan wilayah yang paling sering terjadi perdagangan ilegal satwa liar dilindungi secara online. "Namun polisi juga berhasil mengungkap sebagian besar," katanya.

Loading...

Related Article