NEWS24.CO.ID

Nasional

LBH Jakarta Bahas Praktik Diskriminasi Dalam Kasus Pembunuhan Di Luar Hukum FPI

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta mengecam Kejaksaan Agung karena tidak menahan para terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah bubar. 

Terdakwa yang berprofesi sebagai polisi tidak ditahan karena mendapat jaminan dari petugas Polda Metro Jaya.

“Ini praktik diskriminatif, mengingat para terdakwa diduga melakukan perbuatan yang merenggut nyawa orang lain saat menjadi wakil negara,” demikian bunyi keterangan lembaga tersebut di situs resminya, bantuanhukum.or.id, Kamis, 21 Oktober.


Read More : Kodam l BB Bersama Artha Graha Peduli Aktifkan Kembali RSKI di Pulau Galang

Para terdakwa terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 21(4) KUHAP menyebutkan bahwa penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

LBH Jakarta juga mencontohkan praktik diskriminatif lainnya yang dilakukan aparat penegak hukum, antara lain kasus asam lambung terhadap Novel Baswedan dimana pelaku yang merupakan polisi aktif hingga saat ini belum juga dikeluarkan dari lembaganya meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan.

Ada juga kasus yang memberatkan Inspektur. Jenderal Napoleon Bonaparte yang divonis bersalah melakukan pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra dan penyerangan terhadap Muhammad Kace. LBH mengatakan Napoleon tetap menjadi anggota aktif Polri.


Read More : Rupiah Pagi Ini Melemah Ke Level Rp 16 220

“Tersangka kasus penganiayaan wartawan Tempo , Nurhadi, oleh anggota Polda Jatim belum juga ditangkap, padahal sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” lanjut LBH Jakarta.

Sidang kasus pembunuhan anggota FPI digelar pada Senin, 18 Oktober, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella atas pembunuhan dan penyerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo Pasal 55 (1) KUHP yang merupakan turunan dari Pasal 351 (3) jo. dengan Pasal 55(1) KUHP.

Loading...

Related Article