NEWS24.CO.ID

Nasional

Gugus Tugas COVID-19: Tes PCR Wajib Untuk Penumpang Udara Rute Jawa dan Bali

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penumpang udara untuk seluruh wilayah Jawa-Bali harus membawa dua dokumen, termasuk sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

“Dan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Wiku saat konferensi pers, Kamis, 21 Oktober.

Gugus tugas telah mengeluarkan persyaratan terbaru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021. 


Read More : Airlangga Dan Tony Blair Ketemuan Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga JETP

Wajib tes PCR juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.

Orang yang bepergian ke daerah di bawah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal satu dosis dan hasil tes PCR negatif yang dilakukan dalam waktu kurang dari 2x24 jam.

Sedangkan untuk tujuan di luar area PPKM Jawa- Bali level 1 dan 2, penumpang pesawat hanya perlu menunjukkan satu dokumen, “hasil tes RT PCR negatif yang diambil dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen test yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, "jelas Wiku.


Read More : Yakin Likuiditas Terjaga Bank Mandiri Terapkan Strategi Pendanaan

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, persyaratan perjalanan penumpang udara tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 88 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober pukul 12 malam Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Jadi maskapai dan operator transportasi udara punya waktu untuk mempersiapkan dan memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang,” kata Adita.

Loading...

Related Article