NEWS24.CO.ID

Crime

Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang Kepada Pengedar Narkoba

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Direktur Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Brigjen. Jenderal Krisno H Siregar mengatakan polisi akan menerapkan pasal  pencucian uang atau TPPU kepada pengedar narkoba untuk memberikan efek jera.

"Kami sangat setuju bahwa pengedar narkoba harus dikenakan TPPU sebagai efek jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis, 22 Oktober.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Krisno menjelaskan, penerapan pasal pencucian uang dalam kasus narkoba berakar pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB di Jenewa tahun 1988.

“Negara-negara sepakat bahwa kebijakan pencucian uang perlu diterapkan untuk memiskinkan [pelaku]. Direktorat Narkotika Polri menilai uang adalah darahnya sindikat kejahatan terorganisir,” tambahnya.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Saat ini, lanjut Krisno, beberapa kasus narkoba yang diusut direktoratnya akan dijerat pasal pencucian uang, termasuk pabrik narkoba ilegal di Yogyakarta.

"Dengan mengikuti uang itu, kita bisa mengetahui siapa dalang sindikat yang sebenarnya," kata Krisno.

Loading...

Related Article