NEWS24.CO.ID

Nasional

KPK Sebut Pegawai yang Diberhentikan Tetap Mendapat Tunjangan

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan hak finansial 57 pegawai yang diberhentikan tidak akan dilucuti. Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bagaimanapun, mereka tidak akan menerima pesangon dan dana pensiun.

“KPK memberikan tunjangan sebagai pengganti manfaat dana pensiun,” kata Ali, Selasa, 21 September.


Read More : Bamsoet Dukung Fashion Show Tenun dan Batik Indonesia di San Polo Italia

Ali mengatakan, tunjangan tersebut merupakan dana tunai untuk penasihat dan karyawan sebagai jaminan kesejahteraan yang diberikan pada akhir masa jabatan. Besarannya ditetapkan oleh KPK, sedangkan pengelolaan dananya berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan pihak ketiga.

Ali mengatakan, tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pembina dan Pegawai serta Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Tunjangan.


Read More : Pasca Putusan MK Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Bekerja Membangun Negara

Besaran tunjangan itu sebesar 16 persen dari gaji bulanan pegawai KPK, tambahnya. Rinciannya, 13 persen di antaranya berasal dari APBN dan 3 persen dari pegawai. “Dana itu dikumpulkan sejak pegawai diangkat,” katanya.

Sebelumnya, Giri Suprapdiono selaku salah satu pegawai yang diberhentikan mengatakan 57 pegawai diberhentikan tanpa pesangon dan dana pensiun. Ia mendalilkan, berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani Firli, pegawai KPK diberikan tunjangan berupa simpanan pegawai berupa dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan.

Loading...

Related Article