NEWS24.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan Covid-19 (tingkat 2-4 PPKM ) di Jawa dan Bali.
Ibu kota Jakarta masih memberlakukan pembatasan level 3 hingga 4 Oktober. Salah satu regulasi yang dilonggarkan dalam PPKM level 3 adalah pengoperasian kantor atau yang biasa disebut WFO (work from the office), untuk bisnis yang tidak penting.
Read More : Alhamdulillah Rupiah Menguat Pagi Ini Ke Rp 16 165
Dalam instruksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan kembali beroperasinya kantor-kantor yang menjalankan usaha non-esensial dengan kapasitas pekerja maksimal 25 persen.
“WFO 25 persen itu hanya untuk pegawai yang divaksin,” sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 43/2021.
Karyawan yang telah divaksinasi dengan suntikan Covid-19 diizinkan untuk datang ke kantor. Perusahaan diamanatkan untuk menggunakan PeduliLindungi sebagai alat penyaringan. "Wajib memasang barcode PeduliLindungi di akses masuk dan keluar."
Read More : Alhamdulillah Rupiah Menguat Pagi Ini Ke Rp 16 165
Sebelumnya, kebijakan WFO hanya diperbolehkan untuk perusahaan yang bergerak di sektor-sektor penting, seperti bank, hotel, industri berorientasi ekspor, dan kantor pemerintahan.
Sementara itu, bisnis sektor kritis, seperti layanan kesehatan, diizinkan mengenakan 100 persen WFO untuk karyawannya.