NEWS24.CO.ID

Nasional

KAI: Orang yang Melempar Batu ke Kereta Api yang Lewat Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Operator kereta api milik negara PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap orang yang melempar batu ke kereta yang beroperasi. Juru bicara perusahaan Joni Martinus mengatakan, berdasarkan undang-undang, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian korban.

“Kami mengutuk keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu ke kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang dan petugas. Kami akan menindak secara hukum siapa saja yang kedapatan melempar batu ke arah kereta api,” kata Joni, Senin, 20 September 2021.


Read More : Airlangga Dan Tony Blair Ketemuan Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga JETP

Joni menjelaskan hukuman pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Pasal 194(1) peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melempari kereta api dengan alasan apapun, karena dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang ada di dalamnya,” kata Joni.


Read More : Yakin Likuiditas Terjaga Bank Mandiri Terapkan Strategi Pendanaan

KAI mencatat, selama tiga tahun terakhir, jumlah kasus perusakan tersebut tetap tinggi. Pada 2018, terdapat 336 kasus, 256 kasus pada 2019, dan 125 kasus pada 2020. Sedangkan pada 2021 hingga Agustus tercatat 132 kasus.

Sedangkan Pasal 194(2) menyatakan bahwa jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau sampai dengan 20 tahun penjara. Larangan melempar batu ke dalam kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Loading...

Related Article