NEWS24.CO.ID

Nasional

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Setelah Melarikan Diri Selama 12 Tahun

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kejaksaan Negeri Garut menangkap Tohidi, seorang koruptor yang buron selama 12 tahun. Tohidi terlibat kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia ditangkap di Kabupaten Subang.

"Sudah 12 tahun masuk daftar buronan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti, Jumat, 17 September 2021.


Read More : Merdian Ungkap 2 Anak Buah SYL Sambangi Rumah Ahmad Ali Di Jakarta Barat

Tohidi, kata Neva, divonis pada 2009 atas praktik korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun pada tahun anggaran 2005.

Proyek Pemprov Jabar itu tidak berjalan sesuai aturan, dan pihak berwenang menemukan kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran lebih dari Rp1,1 miliar.


Read More : FKPPI Akan Luncurkan Film Anak Kolong Bamsoet Beri Dukungan

Neva mengatakan Tohidi divonis 2 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp200 juta dengan tambahan waktu enam bulan penjara. Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap Tim Buronan Kejaksaan Negeri Garut. Pekan lalu, mereka menangkap mantan anggota DPRD Garut terpidana korupsi anggaran negara yang buron selama 13 tahun.

Loading...

Related Article