NEWS24.CO.ID

Crime

Pengadilan Tipikor Ungkap Fakta Kasus Mantan Penyidik KPK

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 September 2021 mengatakan mantan penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju menerima uang Rp3 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar Aliza Gunado.

Alasan di balik dugaan suap, menurut jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 September, adalah untuk membujuk mantan penyidik ​​KPK menangani kasus dugaan pendanaan daerah yang memberatkan Wakil DPR dan politisi Golkar itu.


Read More : Kades di Asahan Dibacok Saat Hendak Salat di Masjid

Apalagi, kata jaksa setelah menerima permintaan Azis, Pattuju membicarakannya dengan Masku Husain pada Agustus 2020 dan akhirnya sepakat menangani kasus yang melibatkan kedua pria tersebut. Azis akhirnya setuju untuk membayar pria itu masing-masing Rp2 miliar.

Uang itu diserahkan secara mencicil dan di tempat terpisah, salah satunya di rumah mantan penyidik.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

KPK mengatakan Pattuju dan Husain tidak hanya menerima suap dari Azis dan Aliza tetapi juga didakwa menerima suap dari 4 orang lain untuk keuntungan yang sama, yaitu untuk membantu membersihkan mereka dari kasus korupsi yang ditangani oleh agensi.

Azis Syamsuddin tidak menanggapi permintaan Tempo untuk diwawancarai, tetapi di persidangan menyatakan sebagai saksi bahwa salah satu uang transfer itu adalah pinjaman dan mantan penyidik ​​KPK itu tidak menuntut itu darinya.

Loading...

Related Article