NEWS24.CO.ID

Riau

Selama PPKM Level 4 di Pekanbaru, Satu Tempat Usaha dan 3 Warga Didenda

NEWS24.CO.ID

Kabag Operasi Polresta Pekanbaru Kabag Operasi Polresta Pekanbaru
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Pemko Pekanbaru dan aparat gabungan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama enam pekan, dimulai 26 Juli hingga 6 Sepetember 2021. 

Dalam evaluasi diketahui Pemko Pekanbaru memberikan denda terhadap satu tempat usaha dan tiga warga yang melanggar aturan PPKM level 4.

Hal ini disampaikan Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Surianto dalam pemaparan evaluasi PPKM level 4 di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, pengawas PPKM terbagi dalam beberapa tim.  Tim I melakukan pengawasan sektor esensial maupun non esensial. Tim I dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Hasil kegiatan tim I selama enam pekan PPKM level 4 yaitu melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap 845 objek di 15 kecamatan. Rinciannya, tempat usaha 540 objek, perkantoran 188 objek, perbankan 68 objek, hotel 32 objek, pergudangan 7 objek, dan tempat olahraga 10 objek," paparnya. 

Teguran tertulis diberikan Tim I kepada perkantoran dan tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4. Denda diberikan kepada 1 tempat usaha. 
"Tiga warga juga didenda masing-masing Rp100.000 hingga Rp300.000," ujar Lilik.

Para personel yang melakukan pengawasan sekitar 200 orang gabungan yang dibagi per tim per kecamatan. Sehingga, kegiatan ini dilaksanakan dengan efektif. (Almi Fitri)

Loading...

Related Article