NEWS24.CO.ID

Crime

LPSK : Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Korban Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan tersangka pelaku kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut korbannya, MS.

Pegawai KPK secara terbuka mengungkapkan bahwa dia diintimidasi dan dilecehkan secara seksual oleh rekan-rekannya di kantor.

zxc1

“Pertama, tidak ada dasar pidana yang jelas untuk mengajukan laporan atas mengalami cyber bullying di dunia maya. Subjek hukumnya tidak jelas, siapa yang akan dilaporkan? Korban atau orang yang melakukan bullying?” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Rabu, 8 September.

Laporan akan menjadi tidak jelas jika subjeknya adalah korban. Selain itu, dalam konstruksi hukum perlindungan saksi dan korban, Maneger menjelaskan bahwa korban atau pelapor dugaan pelecehan seksual tidak dapat dituntut secara hukum. 

“Saksi, korban, saksi dari pihak pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut atas keterangan dan atau laporannya yang akan, sedang, atau telah diberikan, kecuali keterangan atau laporan tersebut tidak disampaikan dengan itikad baik,” ujarnya.


Read More : 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Karena Pasok 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Maneger menegaskan bahwa MS adalah korban yang sebenarnya berusaha membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut. “Upaya dan keberaniannya patut diapresiasi karena sebagai warga negara aktif membantu penegak hukum mengungkap pelecehan seksual,” ujarnya.

Loading...

Related Article