NEWS24.CO.ID

Economy

Ekonom Faisal Basri Sebut Badan Pangan Nasional BPN Tidak Punya Taring

NEWS24.CO.ID

Foto : Tempo Foto : Tempo
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Ekonom senior Universitas Indonesia (Universitas Indonesia), Faisal Basri menanggapi pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) oleh Presiden Joko Widodo. Faisal menilai fungsi BPN tidak sesuai dengan desain awal yang direncanakan pemerintah dan tidak memiliki “taring”.

Awalnya, kata Faisal, BPN seperti badan super yang akan mengurus semua masalah pangan dari hulu hingga hilir. Namun dalam praktiknya, kata dia, badan pangan hanya memiliki kewenangan terbatas kebijakan karena adanya dugaan intervensi pihak yang melemahkan fungsi BPN.


Read More : Mamangbet Situs Paling Bagus Depo 5000 Aja Jepe Terus

“Mereka yang telah menggergaji ide selama sembilan tahun terakhir sehingga BPN hanya meninggalkan sedikit otoritas telah meninggalkan mereka tanpa taring. Jadi kita tidak bisa lagi berharap dengan BPN," kata Faisal Basri dalam webinar PATAKA, Kamis 26 Agustus 2021.

Merujuk pada rencana awal, Faisal menyatakan bahwa BPN dirancang memiliki kewenangan paripurna untuk menangani berbagai rantai makanan. Rantai tersebut dimulai dari ketahanan pangan, keamanan, kedaulatan, produksi, hingga konsumsi, bahkan stunting.


Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Namun, kata dia, rencana fungsi tersebut tampaknya telah mengganggu kewenangan sejumlah kementerian, terutama yang sarat dengan vested interest atau praktik rent-seeking. Faisal tidak merinci kementerian yang dimaksud.

Akibatnya, BPN yang dibentuk saat ini memiliki fungsi yang lebih kecil. "Sekarang sepertinya hanya mengarah pada kebijakan, Bulog akan menerapkannya nanti. Jadi kita sama sekarang," kata Faisal.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi. BPN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kewenangan BPN adalah mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan di bidang ketersediaan pangan dan gizi. Badan Pangan Nasional juga berfungsi untuk mengatur keragaman konsumsi pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Loading...

Related Article