NEWS24.CO.ID

Riau

Diduga akan Diseludupkan, Ratusan Kantong Plastik Benih Lobster Diamankan Polisi di Pelabuhan Samudera Inhil

NEWS24.CO.ID

Diduga akan Diseludupkan, Ratusan Kantong Plastik Benih Lobster Diamankan Polisi di Pelabuhan Samudera Inhil Diduga akan Diseludupkan, Ratusan Kantong Plastik Benih Lobster Diamankan Polisi di Pelabuhan Samudera Inhil
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Ratusan kantong plastik yang berisi benih Lobster berhasil diamankan pihak Kepolisian di Jalan Lintas Pelabuhan Samudera Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad 1 Agustus 2021 lalu.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 3 pelaku ikut ditahan terkait percobaan penyelundupan benih Lobster itu.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan ketiga pelaku yaitu berinisial AL (36) warga Tembilahan Hulu yang berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) yang merupakan warga Jambi serta berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Provinsi Jambi.

Diketahui, pengungkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ilegal benih Lobster di area Pelabuhan Samudera Kuala Enok. 

"Anggota kami lalu melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut. Tim beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan perkara dimaksud," ungkap Paur Humas Polres Inhil, Kamis 12 Agustus 2021. 

Diceritakannya bahwa saat tengah malam, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah sehingga unit III Tipidter Polres Inhil bersama Personil Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut.

Read More : Anugrah Baginda asal Riau Raih 3rd Runner Up pada Kejurnas Golf Amatir 2022 di Sumut

"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan BY, yang mana barang bawaan yang ada pada mobil tersebut di temukan 12 kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra. 
Dari hasil interogasi kedua pelaku, barang tersebut ternyata hendak dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu diatas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra. 


 
"Tim langsung menuju TKP yang dimaksud dan berhasil menangkap lagi seorang pelaku lain yang berperan sebagai penerima benih Lobster yakni AL. Saat ditangkap dia sedang menunggu di atas jembatan," jelas Ipda Esra. 

Saat ini, para pelaku dan barang bukti benih Lobster sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Read More : PTPN V Rangkul 5.000 Petani Sertifikasi ISPO

"Para pelaku dikenakan pasal 88 UU RI Nomor 31 tahun 2004  tentang Perikanan, Jo pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," pungkas Ipda Esra.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 12 kotak styrofoam dengan rincian 11 kotak berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster serta 1 kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening.

Loading...

Related Article