NEWS24.CO.ID

Celeb

Video Untuk Koleksi Pribadi, Gisel dan Nobu Disebutkan ICJR Tidak Bisa Dipidana

NEWS24.CO.ID

peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati. peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Gisel dan seorang pria berinisial MYD resmi ditetapkan sebagai tersangka video syur yang sempat beredar di media sosial. Terkait dikenakan sanksi penjara maksimal 12 tahun, dikomentari seorang peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.

Ia menilai bahwa Gisel dan MYD tidak bisa dipidana. Sebab, kata dia, Gisel membuat video tersebut untuk pribadi dan tidak berniat menyebarluaskannya. Ia mengatakan bahwa Gisel seharusnya adalah korban, bukan tersangka.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina, dikutip pada Rabu (30/12/2020).

Maidina kemudian menjelaskan soal batasan penting dalam UU Pornografi tepatnya pada pasal 4 UU Pornografi. Pihak yang membuat video porno dengan tujuan untuk disimpan pribadi tidak bisa dipidana.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina.

Dalam pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Kemudian terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Oleh karena itu, selama video yang dibuat untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

Menurut pihak ICJR, pihak kepolisian seharusnya fokus melakukan penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut, bukan fokus terhadap pemeran dalam video tersebut. []

Loading...

Related Article