NEWS24.CO.ID

Wisata

Tak Pakai Masker, 36 Wisatawan Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Pantai Carocok Painan

NEWS24.CO.ID

Ilustrasi petugas memeriksa kendaraan yang lewat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi petugas memeriksa kendaraan yang lewat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sebanyak 36 orang wisatawan yang tidak memakai masker, terjaring razia Protokol Kesehatan Covid-19 di Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. 

Mereka  berkunjung ke objek wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan terjaring operasi yustisi Perda provinsi setempat Nomor 06 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Ke 36 wisatawan itu tidak pakai masker, mereka tidak hanya diberi sanksi membersihkan fasilitas umum, namun identitasnya juga kami data," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Sabtu, 26 Desember 2020, seperti dilansir Antara. 

Ia menyebut operasi yustisi telah digelar beberapa kali di daerah setempat, dan pada libur natal dan tahun baru ini akan semakin rutin digelar guna memastikan seluruh masyarakat menaati protokol kesehatan COVID-19.

"Mudah-mudahan dengan gelaran operasi yustisi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ujarnya.

Terkait upaya meminimalkan adanya lonjakan kasus COVID-19 pada libur natal dan tahun baru pemerintah kabupaten setempat juga menerbitkan surat edaran dengan nomor : 100/432/stc-19/XII/2020 pada 21 Desember 2020.

Di surat tersebut, pada poin ke satu disampaikan agar masyarakat selama libur tetap berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali ada kegiatan yang mendasar dan mendesak.

Poin berikutnya melarang kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya di daerah setempat.

Selanjutnya mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pengunjung, penanggungjawab atau pengelola tempat wisata, rumah makan, kafe dan fasilitas publik lainnya.

Dalam pengawan dan pengendaliannya masing-masing camat berkoordinasi dengan forkopimca dan pihak terkait lainnya termasuk wali nagari.

Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

N24. 

Loading...

Related Article